Asuransi Syariah Yogyakarta – Asuransi Syariah Terbaik – Asuransi Kesehatan Syariah – Prudential Syariah – Prudential Syariah Kesehatan – Prudential Syariah Investasi – Prudential Syariah Karir – Dana Pendidikan Prudential Syariah

PRUDENTIAL  Syariah

Prudential  Syariah masuk ke Indonesia dan disyahkan oleh MUI pada tahun 2006, namun baru meluncurkan programnya di tahun 2007. Prudential Syariah merupakan program dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) yang pengelolaan dananya terpisah menggunakan prinsip-prinsip syariah, sebagai sebuah solusi akan kebutuhan produk proteksi (asuransi) sekaligus investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Prinsip-Prinsip Prudential Syariah

A. Tabbaru
Merupakan konsep dasar dari asuransi syariah. Dewan Syariah Nasional MUI menetapkan bahwa akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.

Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’). Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.’

Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka dana tersebut akan disimpan sebagian sebagai dana cadangan (30 %) dan dari 70% sisanya dibagi kepada perusahaan asuransi sebagai pengelola (20 %) dan yang (80 %) dibagikan kepada para peserta (yang memenuhi syarat, yaitu yang tidak melakukan klaim asuransi pada tahun tersebut) sebagai surplus sharing. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka Prudential menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman). Pengembalian dana qardh kepada perusahaan disisihkan dari dana tabarru’. Prinsip akad tabbaru ini sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 53/DSN-MUI/III/2006.

B. Takaful
Takaful berarti saling menanggung (risk sharing) dimana jika salah satu peserta terkena musibah, maka peserta lain secara bersama-sama akan menanggung resiko peserta tersebut, yang dalam hal ini dilakukan melalui dana tabbaru yang terkumpul.

C. Halal
Dana yang terkumpul (dana tabbaru) dikelola oleh perusahaan pada instrumen-instrumen investasi yang halal saja seperti pada instrumen saham kelompok Jakarta Islamic Index, Obligasi Syariah (sukuk) dan lain-lain.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa sebaiknya menabung di Prudential Syariah :

  1. Asuransi Syariah Halal
    Prinsip – prinsip Asuransi Syariah Prudential sudah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 dan diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI. Dewan Pengawas Syariah ini bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dana diinvestasikan ke lembaga-lembaga yang syariah (non perbankan, non rokok, non perjudian, seperti Astra, Telkom, Semen Indonesia dan Aneka Tambang). Salah satu bentuk legitimasi dari MUI adalah menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke dalam operasional perusahaan.
  2. Kewajiban 1 tahun setelah meninggal
    Q.S. Al-Baqarah ayat 240 (QS. 2:240),”Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuknya, yaitu diberi nafkah hingga setahun lamanya…”
  3. Demi anak-anak
    Q.S. A.-Nisaa ayat 9 (QS.4:9),”Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka.”
  4. Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan
    Q.S. Al-Hasyr ayat 18 (QS. 59:18), “ Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang dipersiapkan untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
  5. Jagalah lima perkara sebelum datangnya lima perkara  (Mustadrok Hakim kitab roqooq :4/306)
    • Muda sebelumnya Tua
    • Sehat sebelumnya Sakit
    • Kaya sebelumnya Miskin
    • Lega sebelumnya Sempit
    • Hidup sebelumnya Mati
  6. Menabung untuk pakar waris
    ”Wahai Saad, apabila kamu tinggalkan keturunanmu dalam kondisi cukup jaminan hartanya adalah lebih baik ketimbang kamu tinggalkannya dalam kondisi serba kekurangan, hingga mereka sangat terpaksa memohon-minta pada orang kadang-kadang di beri kadang-kadang tidak diterima. ” (Dialog Rasulullah dengan teman dekat Saad bin Abi Waqash)
  7. Tabungan Haji
  8. Umroh gratis
  9. Menyiapkan wakaf pribadi. Sejak awal sudah diniatkan seluruhnya/sebagian uang pertanggungan digunakan untuk wakaf tunai (wakaf polis).
  10. Bebas dari Gharar (ketidakpastian/ketidakjelasan). Adanya perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru’) akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah. Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru’) nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari’ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.
  11. Bebas dari Maysir (judi)
  12. Bebas dari Riba
  13. Hindari dana Syubhat (rancu)
  14. Mensucikan harta dengan akad tabarru’, memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.
  15. Akuntansi Syariah (memakai prinsip risk sharing)
  16. Sharing dengan orang lain (infaq serta sedekah)
  17. Tolong menolong membantu dalam kebaikan. Kaidah Fiqh : Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya, segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin dan segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.
  18. Berhemat untuk saat sulit
  19. Menghindarkan penderitaan ekonomi untuk Janda serta Yatim piatu
  20. Mendapatkan hasil
  21. Menyiapkan Dana Pensiun
  22. Menyiapkan Dana Pendidikan
Dipublikasi di Asuransi Syariah Yogyakarta – Asuransi Syariah Terbaik – Prudential Syariah – Prudential Syariah Kesehatan – Prudential Syariah Investasi – Prudential Syariah Karir – Dana Pendidikan Prude, Uncategorized | Tag , , , , , , , , , , , , , , | Meninggalkan komentar

KLAIM NASABAH PRUDENTIAL SYARIAH

Klaim Nasabah Meninggal

klaim-nasabah-prudential-3

Klaim Rawat Inap

klaim-nasabah-prudential

Klaim Rawat Inap kekurangan dari BPJS Kesehatan

 klaim-nasabah-prudential-2 klaim-nasabah-prudential-1

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

CALL ME PLEASE 24 HOURS NONSTOP

Kami adalah agen asuransi berlisensi resmi dari Prudential. Lebih dari 5 tahun kami melayani para nasabah dari beragam latar belakang, profesi/pekerjaan dan dari berbagai daerah. Merupakan suatu kebanggaan dan kebahagiaan tersendiri bagi kami selaku Agen Asuransi Prudential Syariah bisa membantu setiap keluarga DISIPLIN menyisihkan uangnya untuk digunakan NANTI saat anda memasuki MASA PENSIUN, dan anda sudah tidak bisa lagi bekerja. Silahkan konsultasikan kebutuhan anda kepada kami :

asuransi-syariah-yogyakarta

Sasongkojati – Senior Unit Manager

Jl Gedongkuning Gg Harjuno No 8 Yogyakarta

Phone :            0274 4415561

081 585 200 277

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar